Tuesday, 27 October 2015

Bencana kabut asap yang terus terjadi berlarut-larut semakin mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa di daerah terdampak bencana asap. Menilik hal tersebut pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai "Pengangan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap". Isi surat tersebut ditujukan kepada kepala daerah baik itu Bupati maupun Gubernur setempat untuk memprioritaskan kondisi kesahatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan.

Didalam tersebut berisi himbauan untuk sekolah yang sudah diliburkan selama lebih dari 28 hari, akan dilakukan penyesuaian kalender akademik melalui koordinasi dengaan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah.

Surat Edaran bernomor 90623/MPK/LL/2015 itu dikirimkan Mendikbud ke Kepala Daerah seluruh Indonesia pada 23 Oktober 2015. Menteri Anies berharap dengan adanya surat tersebut pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian dan koordinasi dengan dukungan penuh dari kemendikbud.

Terdapat 9 langkah yang dirumuskan oleh Kemendikbud yang antara lain meminta kegiatan belajar mengajar jika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di atas ambang batas berbahaya.
200 untuk tingkat PAUD dan SD
300 untuk semua tingkat mulai PAUD - SMA/sederajat



Untuk mengisi kegiatan belajar mengajar, Anies berharap agar sekolah memberikan siswa tugas-tugas yang terstruktur untuk membantu siswa agar mereka tidak tertinggal pelajaran serta tetap memberikan tunjangan hak kepada pendidik dan tenaga kependidikan secara penuh. Semoga bencana asap ini cepat dapat teratasi.

0 komentar:

Pengunjung

Friends Us

Pages

Powered by Blogger.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Utility

Forum

Popular Posts

MY Picture

Statistik Web

DAFTAR LINK